Artikel Unggulan

5 Alasan HUAWEI MateBook D 14 Jadi Laptop Andalan

  Setiap orang memiliki kebutuhan unik dalam memilih laptop, yang bisa beragam dari segi fungsionalitas dan kemampuan komputasi yang canggih...

Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk Produk UMKM


Belum lama ini, kami dikunjungi oleh petugas pembina UMKM Kecamatan Kramatjati. Tujuan mereka adalah untuk melakukan peninjauan terhadap usaha roti kami, Roti Raika, yang sudah mendapatkan IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil) beberapa bulan lalu. Memang, selama pandemi ini, usaha roti kami mesti beradaptasi dengan cara berjualan yang lebih aman, yaitu made by order alias pesanan. Peninjauan ini sebagai bentuk perhatian dan pengawasan, agar usaha UMKM binaan mereka dapat bertahan dan jika mungkin berkembang ke tahapan berikutnya.

Dalam kunjungannya, mereka meninjau area produksi, melakukan dokumentasi, serta memberikan masukan terhadap hal-hal yang seharusnya dilakukan agar area produksi lebih tertata rapi. Ya, untuk bisa mendapatkan sertifikasi tertentu, ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi agar konsumen yang akan membeli produk kami semakin yakin 100% bahwa produk kami layak untuk dikonsumsi karena dibuat secara higienis dengan menggunakan bahan-bahan terbaik yang tentunya dijamin halal. Alhamdulillah, sertifikasi tersebut telah kami peroleh sejak awal tahun 2021 lalu, dan sebagai langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ternyata, dokumen yang kami miliki belumlah lengkap. Kami harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat wajib yang harus dilengkapi. NIB sendiri merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB, barulah kemudian pelaku usaha dapat mengajukan ijin-ijin lainnya sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Formulir pendaftaran NIB di situs OSS

Dalam proses pembuatan NIB, kami mesti mengakses alamat https://oss.go.id/ dan mengisi kolom-kolom dengan informasi yang diperlukan. Ketika sedang mengisi kolom-kolom ini, kami dibantu oleh pendamping UMKM di Kecamatan, karena banyak kolom yang kami kurang mengerti. Meskipun sudah dibantu oleh petugas pendamping UMKM dari Kecamatan, namun informasi yang mesti kami masukkan ke dalam kolom-kolom formulir cukup banyak sehingga memakan waktu cukup lama. Kolom demi kolom harus diisi dengan cermat dan akurat, hingga mata ini lama kelamaan terasa panas dan pedih. Bisa jadi ini disebabkan oleh pancaran radiasi sinar biru yang dihasilkan oleh layar laptop yang kami gunakan. Ah, seandainya saja kami sudah memiliki laptop ASUS dengan layar OLED, tentu saja kami tidak akan mengalami kepedihan seperti ini, sebab laptop ASUS OLED sudah memiliki fitur Eye Care yang akan meredam dan mengurangi tingkat paparan radiasi sinar biru yang dihasilkan oleh layar laptop hingga 70%. Dengan adanya fitur Eye Care ini, kita tidak perlu kuatir lagi jika harus bekerja berlama-lama di depan layar laptop, karena teknologi layar ASUS OLED akan senantiasa menjaga kesehatan mata dan pastinya lebih nyaman ketika digunakan. Ini dibuktikan dengan sertifikasi Low Blue Light dan Flicker Free dari TÜV Rheinland. Alhamdulillah, setelah beberapa menit waktu berlalu, dengan bantuan pendamping UMKM Kecamatan, NIB kami berhasil dibuat.

Setelah mendapatkan NIB, maka selanjutnya kami harus mendaftarkan merek yang kami miliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs https://www.dgip.go.id/. Dalam proses pendaftaran merek ini, bisa dilakukan sendiri maupun dibantu notaris. Namun karena kami termasuk dalam UMKM Binaan dari Kecamatan Kramatjati, maka kami mendapat keringanan berupa rekomendasi dari Kecamatan yang berdampak pada biaya yang harus kami keluarkan dalam hal pengurusan merek ini. Fungsi notaris di sini sebagai bantuan hukum jika ternyata dalam prosesnya (yang cukup lama ini), merek yang kita daftarkan ternyata juga sudah didaftarkan atau dimiliki oleh pihak lain. 

Permohonan pembuatan kode billing untuk pendaftaran merek

Dalam mendaftarkan merek ke DJKI ini, salah satu persyaratannya adalah menyerahkan desain logo merek yang kita miliki. Oleh sebab itu, kita harus memastikan bahwa logo yang akan kita daftarkan merupakan hasil desain final. Dan saat merancang logo ini, kami memerlukan waktu yang cukup panjang, hingga kami mendapatkan logo yang seperti sekarang ini.

Sebelum menyetorkan logo merek yang akan kami daftarkan, kami melakukan beberapa revisi dan modifikasi terhadap warna logo, mempersiapkan beberapa alternatif kombinasi warna agar dapat kami gunakan pada produk kami secara sah di mata hukum. Kebetulan beberapa hari sebelumnya, saya mendapatkan kesempatan untuk mencoba laptop ASUS dengan layar OLED terbaru, dan saya meminta ijin untuk melakukan beberapa modifikasi ringan terhadap logo merek yang kami miliki sebelum melakukan finalisasi. Hasilnya adalah sebuah pengalaman menyunting gambar yang sangat luar biasa!

Hasil modifikasi logo di laptop ASUS OLED

Setiap perubahan warna yang saya lakukan di laptop tersebut, terlihat sangat akurat. Setiap detilnya pun tampak sangat jernih dan tajam, tapi tetap nyaman di mata. Aktivitas mengulik komposisi warna terhadap logo merek yang kami miliki, terasa sangat menyenangkan meskipun mesti berlama-lama demi mencari kombinasi warna yang sesuai dengan filosofi produk kami. Ternyata layar laptop ASUS OLED mampu mereproduksi 100% warna pada color space DCI-P3 atau setara dengan 133% warna pada color space sRGB. Tingkat reproduksi warna yang tinggi ini diperoleh melalui proses kalibrasi dan telah mendapatkan sertifikasi PANTONE Validated Display. Pantesan..

Tanpa terasa, cukup lama juga saya mengutak-atik komposisi warna di laptop ASUS OLED yang saya pinjam. Semua aktivitas modifikasi warna logo, gradasi dan sebagainya yang saya lakukan di laptop ASUS OLED ini terasa sangat smooth, lancar tanpa hambatan. Selain itu, saya perhatikan, konsumsi baterainya juga tergolong hemat. Tidak boros sama sekali seperti kebanyakan laptop dengan performa tinggi lainnya. Rupanya laptop modern ASUS OLED sudah diperkuat oleh prosesor Intel Core generasi ke-11 terbaru (Tiger Lake) yang menghadirkan keseimbangan performa dan responsivitas dalam platform berdaya rendah yang dibuat berdasarkan teknologi proses 10nm generasi ketiga. Jadi, ketika saya menggunakan laptop ini, performanya terasa gegas tanpa mengorbankan daya tahan baterainya.


Setelah kombinasi dan komposisi warna logo merek kami putuskan sudah final, maka kami tinggal melanjutkan langkah berikutnya dalam mendaftarkan logo dan merek dagang produk kami. Dalam hal ini, kami mengambil langkah untuk menggunakan bantuan notaris dalam mengurus pendaftaran logo dan merek yang kami miliki. Selain karena untuk berjaga-jaga, notaris juga bisa membantu kita dalam mengisi kolom-kolom di dalam formulir permohonan pendaftaran merek yang juga membingungkan. Jadi, untuk urusan yang ini, kami serahkan pada ahlinya. Tentu saja ada biaya ekstra, namun masih sangat terjangkau untuk pelaku UMKM seperti kami. Oiya, proses ini biasanya memakan waktu cukup lama sampai merek yang kita daftarkan benar-benar menjadi kekayaan intelektual milik kita. Dan jangan lupa, setelah kita mendapatkannya, kita juga harus melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan merek dagang untuk produk UMKM. Saran dari kami, minta bantuan kepada pendamping UMKM di Kecamatan agar proses pendaftaran ini mendapatkan rekomendasi dan keringanan dari segi biaya. Semoga bermanfaat, salam kompak persahabatan selalu..










Tidak ada komentar:

Posting Komentar