Artikel Unggulan

5 Alasan HUAWEI MateBook D 14 Jadi Laptop Andalan

  Setiap orang memiliki kebutuhan unik dalam memilih laptop, yang bisa beragam dari segi fungsionalitas dan kemampuan komputasi yang canggih...

Tips Bebas Blokir IMEI


Tepat pada tanggal 18 April 2020 lalu, kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian, secara resmi diberlakukan di Indonesia. Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Informasi ini kami peroleh dari acara Talkshow Online yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF),  pada tanggal 15 April 2020 silam.

| Mekanisme Kebijakan Validasi IMEI




Tanggal 18 Apri 2020 merupakan titik tolak dari pemberlakuan kebijakan ini, di mana, semua ponsel yang dibeli dan diaktifkan sebelum tanggal tersebut, baik resmi maupun BM, tetap dapat menggunakan layanan seluler dari operator masing-masing. Namun selepas tanggal tersebut, bagi pembeli ponsel resmi di Indonesia, tidak perlu kuatir, karena kemungkinan besar IMEI ponsel yang dibeli sudah terdaftar.

Ada dua pihak yang memiliki database IMEI ini, yaitu Kemenperin dan Kominfo. Database IMEI Kemenperin, diperoleh dari pelaku usaha/importir/produsen yang telah mendaftarkan IMEI sekaligus membayar pajak ponsel yang akan dijual di Indonesia. Sedangkan database IMEI Kominfo, diperoleh dari operator selular. Database Kominfo kemungkinan besar juga mencakup IMEI dari ponsel-ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, sehingga ada kemungkinan terjadi asinkronisasi antara database milik Kemenperin dengan Kominfo. Selama ponsel kalian masih bisa digunakan dengan normal, berarti IMEI kalian sudah terdaftar, paling tidak di salah satu database Kementrian tersebut.

| Cara Cek IMEI



Untuk mengetahui nomor IMEI pada ponsel kita, caranya cukup mudah. Tekan tombol *#06# dari fungsi panggilan telepon (Call Dialer), nanti akan muncul nomor IMEI dari ponsel kita. Lalu masukkan nomor IMEI tersebut ke situs https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengetahui apakah ponsel dengan nomor IMEI kita sudah terdaftar atau belum.

Cara kedua adalah melalui operator. Untuk hal ini, saya baru mengetahui 2 operator yang sudah memberikan kodenya, yaitu XL dan Telkomsel. Untuk pengguna operator XL, silakan tekan kombinasi tombol *123*817# sedangkan untuk pengguna operator Telkomsel dengan menekan *337#.

Nah, itu tadi kan untuk pengguna ponsel resmi atau BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020. Lalu bagaimana dengan wisatawan asing atau orang Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri, dan membawa ponselnya ke Indonesia?

Wisatawan asing tetap dapat menggunakan ponselnya, dengan operator asal negara mereka, dengan memanfaatkan/mengaktifkan layanan roaming. Atau bisa juga dengan cara membeli ponsel resmi sekaligus nomor perdananya ketika mereka baru tiba di Indonesia.

Kabar lain yang saya peroleh, meski masih simpang siur adalah, ponsel yang dibeli di luar Indonesia secara perorangan bisa tetap digunakan, namun dikenakan pajak sebesar 17,5 persen dan tetap tidak dianggap sebagai ponsel dengan garansi resmi di Indonesia.

Bagaimana dengan ponsel kesayangan kalian? Sudah amankah dari pemblokiran IMEI?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar