Artikel Unggulan

5 Alasan HUAWEI MateBook D 14 Jadi Laptop Andalan

  Setiap orang memiliki kebutuhan unik dalam memilih laptop, yang bisa beragam dari segi fungsionalitas dan kemampuan komputasi yang canggih...

Tilang Elektronik Motor Diberlakukan, Kalau Kena Tilang Mesti Bagaimana?


Sebagai pengguna kendaraan bermotor yang rodanya dua, saya selalu berusaha untuk mentaati rambu-rambu dan aturan lalu-lintas, sesuai yang pernah saya pelajari ketika ujian SIM saat remaja dulu. Bukan kebetulan, dengan makin berani dan maraknya pelanggaran rambu lalu-lintas, khususnya di ibukota Jakarta, mulai hari Senin lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan jenis motor.


Menurut informasi yang saya baca, selama 2 hari ujicoba di awal bulan Februari saja, sudah ratusan pengguna motor yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Totalnya ada 341 pelanggar yang tertangkap tilang elektronik. Tuh kan? Masih banyak yang belum taat aturan lalu lintas.

Lalu, apa saja sih jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera tilang elektronik ini? 


Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, serta melintas di jalur busway.

Kira-kira, dendanya mahal nggak ya? Kalau seandainya kita terkena tilang elektronik? 


Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah. 

Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000. Untuk pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp 500.000 serta ancaman penjara selama dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.

Untuk saat ini, mekanisme tilang elektronik masih diberlakukan hanya untuk sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda disampaikan akan ditindak secara manual.

Nah, kok bisa ketahuan sih kalau seandainya kita melanggar? Buktinya dari mana ya? 


Begini, awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi. Petugas kepolisian mempunyai waktu tiga hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat konfirmasi juga terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Surat tersebut dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomor di database kepolisian.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android. Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

Metode konfirmasi ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi mengenai siapa yang menjadi subjek pelanggar. Mungkin saja kendaraan tersebut telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama, sehingga data pemilik masih menggunakan nama pemilik lamanya.

Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang slip biru kepada pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda dibayarkan.

Di mana saja sih lokasi kamera E-TLE terpasang?


Ditlantas Polda Metro telah memasang kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin. Lalu ada juga yang terpasang di jalur Trans Jakarta Koridor 6, rute Ragunan-Monas. Di ke dua jalur tersebut total ada 57 kamera pengawas tersebar untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai mekanisme tilang elektronik yang mulai diberlakukan secara resmi di Jakarta. Semoga kita semua menjadi pengguna jalan yang tertib, santun dan senantiasa memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar